Ngopi Cantik #6
Hallooooo!
Gimana nih kabarnya semua?
Sepertinya aku sudah lama yaaa rehat dari dunia blog ini....
Btw, kali ini aku mau membahas salah satu topik yang cukup menarik dan cukup penting bagi para pembuat konten khususnya Blogger..
Kira-kira ada yang bisa tebak nggak nih pembahasan kali ini tentang apa?
Hemmm, daripada penasaran dan aku terlalu banyak basi basi mending langsung aja yuk ke pembahasannya.
Keep on reading, yaaaa....
Jadi, pada hari Sabtu, 09 Juni 2018 aku ikut acara Ngopi Bareng #6 dengan Beautiesquad dan membahas mengenai Understanding Copyright For Blogger dengan pembicara Laudita Chayanti S.H.
Copyright atau hak cipta memang suatu hal yang masih dikesampingkan dan dianggap remeh oleh banyak orang di Indonesia, kenapa? Karena Hak Cipta bukan suatu benda yang “kelihatan” sehingga tidak dianggap berharga, padahal sebenarnya tidak sesimpel itu.
Lalu sebenarnya apa sih Copyright atau Hak Cipta itu? Apa saja sih hak kita dan apa saja yang dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta?
Berdasarkan pengertian pada Undang-Undang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan pengertian di atas, kita dapat simpulkan bahwa hak cipta itu timbulnya OTOMATIS setelah kita menciptakan sesuatu dalam bentuk NYATA, baik secara fisik maupun elektronik.
Sedangkan Pencipta adalah Orang yang namanya:
Jadi, kalau Pencipta udah pasti pemegang hak cipta. Tetapi pemegang hak cipta bisa saja bukan karena ia menciptakan, namun karena ia diberikan hak tersebut oleh si pencipta.
Nah untuk para bloggers, biasanya pada platform blogging seperti blog atau wordpress sudah otomatis menyebutkan nama Pencipta ketika kita posting di blog tersebut.
Sedangkan untuk foto, akan lebih baik kalau diberi watermark pada foto kita agar menunjukkan bahwa foto itu adalah benar ciptaan milik kita.
Lalu, apa saja ya ciptaan yang dilindungi? Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra seperti karya tulis, lagu, drama, karya fotografi, film, permainan dan masih banyak lagi.
Pelindungan hak cipta ini sudah termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
Maksudnya gimana? Ya misalnya nih kalian sudah menuliskan review lipstick di Ms.Word, tapi belum diposting ke blog. Lalu ada teman kalian yang mengcopy file kalian lalu mempublish di blognya sendiri. Itu sudah masuk pelanggaran hak cipta.
Namun jika dalam mengambil suatu ciptaan untuk penelitian, pendidikan, pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. Dan untuk keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan lalu digunakan juga untuk ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan dengan menyebutkan sumbernya, maka hal tersebut tidak termasuk dengan pelanggaran hak cipta.
Lalu hak kita sebagai pencipta apa saja? Sebagai pencipta, kita mendapatkan hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta. Sedangkan hak ekonomi adalah hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Nah ini juga penting untuk kita para bloggers!
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi WAJIB mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan.
Hal ini juga berlaku untuk kita sebagai pembuat konten, apabila kalian mengambil gambar dari internet, akan lebih aman untuk mengambil gambar dari sumber yang legal dan gratis seperti Freepik karena kita tidak perlu izin kepada Penciptanya. Karena kalau di platform penyedia gambar gratis sudah jelas gambar yang kita unggah akan menjadi milik umum, namun tentu saja kita wajib untuk menyebutkan sumber dan penciptanya.
Jadi perlindungan hak cipta itu ada jangka waktunya. jangka waktu Hak moral Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum, menggunakan nama aliasnya atau samarannya, dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan Hak moral Pencipta untuk mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan mengubah judul dan anak judul Ciptaan berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.
Nah, kira-kira seperti itu ringkasan mengenai Understanding Copyright For Blogger.
Jadi bagaimana? Sudah mulai tau kan betapa pentingnya Copyright atau hak cipta? Jadi, mulai sekarang jangan pada meremehkan lagi ya tentang hak cipta. Yuk kita saling mendukung dengan tidak menggandakan ciptaan orang lain tanpa izin dan tanpa menuliskan sumbernya. Apalagi untuk kepentingan pribadi. Jangan seperti itu yaaa...
Follow juga ya:
See you my next post! bye...
Gimana nih kabarnya semua?
Sepertinya aku sudah lama yaaa rehat dari dunia blog ini....
Btw, kali ini aku mau membahas salah satu topik yang cukup menarik dan cukup penting bagi para pembuat konten khususnya Blogger..
Kira-kira ada yang bisa tebak nggak nih pembahasan kali ini tentang apa?
Hemmm, daripada penasaran dan aku terlalu banyak basi basi mending langsung aja yuk ke pembahasannya.
Keep on reading, yaaaa....
Jadi, pada hari Sabtu, 09 Juni 2018 aku ikut acara Ngopi Bareng #6 dengan Beautiesquad dan membahas mengenai Understanding Copyright For Blogger dengan pembicara Laudita Chayanti S.H.
Copyright atau hak cipta memang suatu hal yang masih dikesampingkan dan dianggap remeh oleh banyak orang di Indonesia, kenapa? Karena Hak Cipta bukan suatu benda yang “kelihatan” sehingga tidak dianggap berharga, padahal sebenarnya tidak sesimpel itu.
Lalu sebenarnya apa sih Copyright atau Hak Cipta itu? Apa saja sih hak kita dan apa saja yang dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta?
Berdasarkan pengertian pada Undang-Undang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan pengertian di atas, kita dapat simpulkan bahwa hak cipta itu timbulnya OTOMATIS setelah kita menciptakan sesuatu dalam bentuk NYATA, baik secara fisik maupun elektronik.
Sedangkan Pencipta adalah Orang yang namanya:
- disebut dalam Ciptaan;
- dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
- disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
- tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
Jadi, kalau Pencipta udah pasti pemegang hak cipta. Tetapi pemegang hak cipta bisa saja bukan karena ia menciptakan, namun karena ia diberikan hak tersebut oleh si pencipta.
Nah untuk para bloggers, biasanya pada platform blogging seperti blog atau wordpress sudah otomatis menyebutkan nama Pencipta ketika kita posting di blog tersebut.
Sedangkan untuk foto, akan lebih baik kalau diberi watermark pada foto kita agar menunjukkan bahwa foto itu adalah benar ciptaan milik kita.
Lalu, apa saja ya ciptaan yang dilindungi? Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra seperti karya tulis, lagu, drama, karya fotografi, film, permainan dan masih banyak lagi.
Pelindungan hak cipta ini sudah termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
Maksudnya gimana? Ya misalnya nih kalian sudah menuliskan review lipstick di Ms.Word, tapi belum diposting ke blog. Lalu ada teman kalian yang mengcopy file kalian lalu mempublish di blognya sendiri. Itu sudah masuk pelanggaran hak cipta.
Namun jika dalam mengambil suatu ciptaan untuk penelitian, pendidikan, pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. Dan untuk keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan lalu digunakan juga untuk ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan dengan menyebutkan sumbernya, maka hal tersebut tidak termasuk dengan pelanggaran hak cipta.
Lalu hak kita sebagai pencipta apa saja? Sebagai pencipta, kita mendapatkan hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta. Sedangkan hak ekonomi adalah hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Nah ini juga penting untuk kita para bloggers!
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi WAJIB mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan.
Hal ini juga berlaku untuk kita sebagai pembuat konten, apabila kalian mengambil gambar dari internet, akan lebih aman untuk mengambil gambar dari sumber yang legal dan gratis seperti Freepik karena kita tidak perlu izin kepada Penciptanya. Karena kalau di platform penyedia gambar gratis sudah jelas gambar yang kita unggah akan menjadi milik umum, namun tentu saja kita wajib untuk menyebutkan sumber dan penciptanya.
Jadi perlindungan hak cipta itu ada jangka waktunya. jangka waktu Hak moral Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum, menggunakan nama aliasnya atau samarannya, dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan Hak moral Pencipta untuk mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan mengubah judul dan anak judul Ciptaan berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.
Nah, kira-kira seperti itu ringkasan mengenai Understanding Copyright For Blogger.
Jadi bagaimana? Sudah mulai tau kan betapa pentingnya Copyright atau hak cipta? Jadi, mulai sekarang jangan pada meremehkan lagi ya tentang hak cipta. Yuk kita saling mendukung dengan tidak menggandakan ciptaan orang lain tanpa izin dan tanpa menuliskan sumbernya. Apalagi untuk kepentingan pribadi. Jangan seperti itu yaaa...
So ya, terimakasih sudah mampir ke blog aku. Jangan lupa kritik dan sarannya ya.
Bisa langsung komen atau kirim melalui e-mail gheasani@yahoo.com
Follow juga ya:
Twitter @Gheaalstr
Instagram ghealesatari
Facebook Gheasani Nindy Lestari
See you my next post! bye...
Comments
Post a Comment